Informasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018


Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/ D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, dengan hormat kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1.Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.

2.Persyaratan akademik ditunjukkan dengan mengikuti pretest melalui 2 (dua) jenis seleksi yaitu Seleksi Kemampuan Akademi dan Seleksi Bakat,Minat,Kepribadian dan Kesamaptaan dengan minimal nilai ditentukan oleh Kementerian Riset. Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

3.Persyaratan administrasi ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir.

4.Guru yang telah mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dari sejumlah 211.155 guru yang lulus verifikasi pendataan calon peserta PPG Dalam jabatan.

5.Guru yang dinyatakan lulus sejumlah 28.045 orang. Informasi kelulusan dapat dilihat melalui laman ap2sg.sertifikasiguru.id

6.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG DalamJabatan tahun 2018.

7.Guru yang lulus pretest selajutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi. paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.

8.Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 23 Februari 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG melalui (AP4G).

9.Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir sebelum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.Verifikasi dan validasi akhir oleh LPMP paling lambat tanggal 16 Maret 2018
Download Surat Ditjen GTK tentang PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 disini
Download Info Peserta PPG dan Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas 2018 disini

Baca juga :

0 Response to "Informasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel