Cara Mengusulkan Calon Penerima NUPTK Baru Beserta Persyaratannya


NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.


Berikut langkah – langkah untuk entry data usulan NUPTK bagi Guru melalui Login Operator Dapodik :

1.Login melalui operator sekolah pada link :     http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2.Klik menu “NUPTK”
3.Klik menu “Calon Penerima NUPTK”
4.Pilih PTK calon penerima untuk diupload dokumen pendukungnya
5.Pilih tombol “Upload Dokumen

a.Upload Scan KTP
b.Upoad SK PNS/CPNS, SK Bupati/Walikota/Gubernur, SK Yayasan
c.Upload ijazah SD
d.Upload ijazah SMP
e.Upload ijazah SMA
f.Upload ijazah S1
g.Pilih tombol “Upload Dokumen”

Setelah semua sudah selesai upload dokumennya Ops bisa secara berkala cek usulan NUPTK tadi sudah sampai dimana persetujuannya mulai dari :
UPLOAD DOKUMENàAPPROVE DINASàAPPROVE DITJENàPENERBITAN NUPTK
Diharapkan bagi Ops mendata guru-guru yang belum punya NUPTK dan dianggap sudah memenuhi syarat dengan mempunyai SK Bupati/Walikota/Gubernur, SK Yayasan dan disitus VervalPTK termasuk sudah sebagai Calon Penerima NUPTK
Lebih rinci lagi silahkan Download : PANDUAN PENGELOLAAN DATA GTK DAN NUPTK

0 Response to "Cara Mengusulkan Calon Penerima NUPTK Baru Beserta Persyaratannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel