Pemerintah Akan Memotong 2,5 Persen Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Untuk Bayar Zakat


Pemerintah akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat mandatory (wajib). Sehingga, PNS Muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.

“Sedang dipersiapkan perpres tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya pada umat Islam,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018), lansir Detikcom.

Lukman mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan.

“Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan,” ungkapnya.

Lukman mengatakan bahwa kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah paksaan. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.

“Ini bukan paksaan, lebih pada imbauan. Ya karena begini, potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat mendapat manfaat dari dana zakat,” katanya.

“Potensi zakat besar sekali. Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an triliun,” tuturnya.

Nantinya, lanjut Lukman, gaji pegawai tersebut akan dipotong 2,5 persen untuk zakat setiap bulan. Dana yang dipotong itu akan dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Tentu nanti setiap kali honor mereka akan dipotong, dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya. Sudah ada badan sendiri itu, Baznas,” katanya.

“Keppres-nya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah,” tandas Lukman.

0 Response to "Pemerintah Akan Memotong 2,5 Persen Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Untuk Bayar Zakat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel