Cara Mengklaim dan Mengaktifkan NUPTK yang Berstatus Non Aktif


Oleh karena sebab apa,sebagian PTK yang sudah mempunyai No NUPTK statusnya berubah menjadi Invalid tidak aktif dan lain-lain

Jika PTK yang sudah punya NUPTK tetapi namanya masuk ke dalam menu NUPTK dan Ke Calon Penerima NUPTK, silahkan ajukan Klaim kepemilikan NUPTK dengan cara :
1.Mouse arahkan ke Menu NUPTK kemudian Klik Calon Penerima NUPTK

2.Dan Klik Nama PTK kemudian Klik menu Sudah Memiliki NUPTK (Klaim).

3.Isikan No NUPTK pada kolom “Masukan NUPTK Klaim”Klik Claim

4.Nanti ada menu Select/Upload :
Dokumen yang dilampirkan/Upload untuk Klaim NUPTK (sudah memiliki NUPTK) adalah SK Tunjangan Profesi (bagi yang sudah punya), atau

Capture Status NUPTK pada laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status dalam format pdf.
Setelah itu sabar tunggu Pusat memprosesnya.
*jangan lupa jika klaimnya disetujui oleh Pusat, segera lakukan verval arsip.

Sebelum melakukan langkah-langkah diatas silahkan cek dulu di laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id ,apakah ada PTK yang sudah mempunyai No NUPTK pindah menjadi Calon Penerima NUPTK,kalau ada lakukan KLAIM seperti cara diatas

Sumber : Pa Aryadi Nugroho
============================================ 

KEAKTIFAN NUPTK
Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidik, Terkhusus Pengelola Data GTK (Operator Sekolah)
Untuk KEAKTIFAN NUPTK, Silakan Cek Status NUPTK nya di :

Jika No NUPTK PTK Statusnya NON AKTIF, Rekan-Rekan Dapat Melakukan Proses REAKTIFASI. Pada Halaman Pengelolaan VERVALPTK : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Caranya :
1.Mouse arahkan ke Menu NUPTK kemudian Klik Calon Penerima NUPTK

2.Dan Klik Nama PTK kemudian Klik menu REAKTIFASI


3.Selanjutnya Ikuti MEKANISME Yang Berlaku. Dan Seluruh Proses Tidak Dipungut Biaya Atau GRATIS.

0 Response to "Cara Mengklaim dan Mengaktifkan NUPTK yang Berstatus Non Aktif"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel