Permendagri Nomor 103 Tahun 2018

Permendagri Nomor 103 Tahun 2018 - Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.

Permendagri No. 103 Tahun 2018 diterbitkan atas perubahan Permendagri No. 5 Tahun 2018 untuk mencatat penambahan jenis, merek, tipe dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka perlu menetapkan dasar penghitungan jenis barunya.

Pada Permendagri 103 Tahun 2018 ini terdapat lampiran beberapa jenis kendaraan yang dapat dilakukan untuk perhitungan dasar pajak kedaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Adapun jenis kedaraan pada lampiran Permendagri No 103 Tahun 2018 adalah sebagai berikut;
1. Sedan, 2. Jeep, 3. Minibus, 4. Mobil roda 3, 5. Microbus, 6. Bus, 7. Pickup, 8. Blindvan, 9. Ltruck, 10. Truck, 11. Usulan Alber, 12. Roda 2, 13. Roda 3, 14. Nilai Jual Ubah Bentuk

 Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  Permendagri Nomor 103 Tahun 2018

Sudahkan anda memiliki Permendagri Nomor 103 Tahun 2018 tantang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018? Jika belum anda bisa medapatkannya pada postingan ini secara gratis.

Selengkapnya, silahkan download Permendagri Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 melalui link dibawah ini;

Permendagri Nomor 103 Tahun 2018.pdf, Unduh

Lampiran:
1. Autentifikasi SEDAN.xls, Unduh
2. Autentifikasi JEEP.xls, Unduh
3. Autentifikasi MINIBUS.xlsx, Unduh
4. Autentifikasi MOBIL RODA 3.xlsx, Unduh
5. Autentifikasi MICROBUS.xlsx, Unduh
6. Autentifikasi BUS.xlsx, Unduh
7. Autentifikasi PICKUP.xlsx, Unduh
8. Autentifikasi Blindvan.xlsx, Unduh
9. Autentifikasi LTRUCK.xlsx, Unduh
10. Autentifikasi TRUCK.xlsx, Unduh
11. Autentifikasi Usulan Alber.xlsx, Unduh
12. Autentifikasi RODA 2.xlsx, Unduh
13. Autentifikasi RODA 3.xlsx, Unduh
14. Autentifikasi Nilai Jual Ubah Bentuk.xlsx, Unduh

Demikian informasi Permendagri Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

Source: https://www.kemendagri.go.id

0 Response to "Permendagri Nomor 103 Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel