Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa


Untuk diketahui pada bulan Maret 2019, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah yakni Ketentuan Pasal 81 dan pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. 

Isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada intinya untuk menjadi dasar hukum membayar (pembayaran) gaji perangkat desa minimal setara 100% - 120% gaji pokok PNS golongan 2. Hal ini tersirat dari perubahan pasal 81 dan pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. 

Bunyi Perubahan Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
  • a.besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp 2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
  • b.besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang Il/a; dan
  • c.besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp 2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100%o (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di sini

0 Response to "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel